INDONESIA
YANG TIDAK BISA MENJADI NEGARA KERAJAAN
Oleh : Mira Silviana Dewi
Oleh : Mira Silviana Dewi
Indonesia,
yaa itulah negara saya yang sangat luas dengan berbagai budaya dan
keanekaragaman suku. Namun di Indonesia menetapkan dirinya sebagai negara yang
demokrasi. Terkadang saya befikir kenapa negara Indonesia ini tidak bisa
seperti negara Amerika yang bernuasa kerajaan. Kan indonesia juga memiliki
sejarah masalah kedudukan kerajaan di setiap provinsi? Namun setelah saya
mencari tahu apa dan kenapa Indonesia tidak bisa melakukan atau menjadikan
negara yang bealiran kerajaan. saya
aakan memaparkan berbagai alasan mengapa
indonesia tidak bisa melakukan itu
terkait dengan judul yang diatas.
Indonesia
merupakan negara berkembang yang memiliki 33 Provinsi dan kekayaan alam yang
berlimpah. Indonesia tidak bisa menjadi negara kerajaan karena indonesia akan
pecah bukanlah negara Indonesia. Karena di setiap memiliki beberapa kerjaan
sehingga itu akan membuat suatu perpecahan. Dan
negara Indonesia tidak berdiri dan menyandang nama Indonesia namaun
memiliki nama di setiap provinsi. Indonesia dikatakan negara Demokrasi dan yang
berideologi yang dilandasi dengan Pancasila dan semboyannya yaitu “Bhineka
Tunnggal Ika”.
Sudah
di jelaskan pada pasal 1 UUD 1945 yang menegaskan bahsannya Indonesia adalah
negara yang demokrasi konstitusional, berprinsip yang sebenarnya telah cukup
kuat untuk meneggakkan negara ddemokrasi dimana mekanisme mayoritas dan
minioritas dalama sebuah pengambilan keputusan dilaksanakannya seiring dengan
penghargaan HAM (Hak Asasi Manusia).
Alasan
kedua untuk bangga menyatakan Indonesia sebagai negara demokrasi dikarenakan
pemilu yang telah berlangsung secara adil, sekalipun dengan berbagai macam
keterbatasan. Padahal selama ini salah satu alasan kita main sandiwara
demokrasi adalah karena Indonesia adalah negara yang penduduknya banyak yang
dan yang akhrinya membuat kita sulit menerapkan sistem pemilu secara demokratis.
Indonesia
akan terpecah belah bila mengikuti keegoisan hati nurani untuk membangun suatu
atau menerapkan sistem kerajaan. Indonesia tidak hanya memiliki satu masa
sejarah dan masa kerajaan. Dari sabang sampai merauke Indonesia memiliki banyak
sejarah. Maka dari itulah yang tidak mungkin untuk menjadikannya negara yang
sistem kerajaan dan hala yang tidak pasti terjadi utuk diterapkan oleh
Indonesia. Indonesia juga dikatakan negara Hukum, dikarenakan Indonesia yang
menerapkan UUD 45 dan semboyan Garudanya yang sudah lama di kibarkan. Dan sudah
tertera pada pasal
1 ayat (3) UUD 1945 perubahan ketiga, negara Indonesia adalah negara hukum.
Dengan dimasukkannya pasal ini ke dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan
semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia
adalah serta harus merupakan negara hukum. Sistem kerajaan hanya
bisa menjadi pemimpin apabila keturunannya yanag berasal dari darah bangsawan
atau pada sanak saudara dari raja sebelumnya yang memimpin yang dapat menjadi
seorang pemimpin atau Raja. Sandang nama yang dipaparkan Indonesia sebagai
negara hukum yang leih berkedaulan
kepada rakyat yang artinya bahwa suatu kepemimpinan negara dipilih atas nama rakyat
dan hak tertinggi suatu kekuasaan berada di tangan rakyat. Indonesia tidak akan
berdiri tanpa adanya masyarakat yang memilih.
Banyak
yang beranggapan, bahwasannya Indonesia bisa menjadi negara kerajaan dan
bukannya menjadi negara Republik seperti sekarang ini. Dari beberapa sumber
yang saya ketahui dan saya baca serta saya simak bahwa Indonesia pada masa kerajaan keemasan kerajaan sriwijaya, wilayah
yang dikuasai bisa jadi jauh lebih besar dari wilayah republik ini. Meliputi
hingga ke Indocina (sekarang sekitar wilayah vietnam). Demikian pula ketika
masa keemasan kerajaan Majapahit yang menguasai hampir seluruh asia tenggara.
Akibatnya dari pemilihan bentuk negara republik,
terjadi inefisiensi kehidupan bernegara dan berbangsa. Kultur budaya serta
mental hidup bangsa Indonesia yang diwariskan oleh orang tua dan para pendahulu
kita, kental sekali dengan budaya masyarakat kerajaan. Tidak dapat dipungkiri
bahwa dalam setiap sendi kehidupan bermasyarakat, nilai suatu jabatan yang
sekecil apapun akan sangat dihormati oleh masyarakatnya. yang katanya dalam
negara republik menjunjung tinggi demokrasi. Omong kosong, tetap saja banyak
keputusan berdasar kepentingan sebagian golongan saja. Akibatnya makin kacau
balau. Dari berbagai macam golongan tersebut mulai menciptakan kerajaan
kerajaan kecil. akibatnya semua orang merasa memiliki kekuasaan. Dan akibatnya
ketika kepentingan golongan ini saling dibenturkan, sulit sekali untuk ada yang
bisa menengahi. Karena tidak ada sosok yang benar benar dihormati oleh seluruh
rakyat.
Demikianlah
dapat kita simpulkan bahwa indonesia tidak bisa menerapkan sistem kerajaannya
di Indonesia. Yang pada nyatanya Indonesia memiliki semboyan yang sudah lama
dipegang teguh. Jikapun itu diterapkan maka pecahlah negara Indonesia yang kaya
dan dikenal dengan kesatuannya. Indonesia akan tetap menjadi negara hukum yang
berdulat dengan Pancasila hingga pada akhir titik penghabisan. Teringat salah satu ucapan Founding father, Bung
Karno. Beliau bilang “jangan sampai melupakan sejarah”. Sejarah hanya untuk
bentuk rasa penghoratan kita bagaimana proses negara atau pada masa kerajaan
terjadi dan berlangsung. Intinya adalah kalau memang negara ini perlu sosok
yang bisa menjadi penengah, ubahlah saja jadi negara kerajaan. Kalau tetap mau
jadi negara republik atau negara demokratis, semua harus bersikap dewasa.
Jangan sampai semua merasa yang paling berkuasa, merasa yang paling punya
kepentingan dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar