Jumat, 01 Januari 2016

INDONESIA YANG TIDAK BISA MENJADI NEGARA KERAJAAN (PIP Part 6)



INDONESIA YANG TIDAK BISA MENJADI NEGARA KERAJAAN
Oleh : Mira Silviana Dewi

   Indonesia, yaa itulah negara saya yang sangat luas dengan berbagai budaya dan keanekaragaman suku. Namun di Indonesia menetapkan dirinya sebagai negara yang demokrasi. Terkadang saya befikir kenapa negara Indonesia ini tidak bisa seperti negara Amerika yang bernuasa kerajaan. Kan indonesia juga memiliki sejarah masalah kedudukan kerajaan di setiap provinsi? Namun setelah saya mencari tahu apa dan kenapa Indonesia tidak bisa melakukan atau menjadikan negara yang bealiran kerajaan.  saya aakan memaparkan berbagai alasan mengapa  indonesia tidak bisa melakukan itu  terkait dengan judul yang diatas.


   Indonesia merupakan negara berkembang yang memiliki 33 Provinsi dan kekayaan alam yang berlimpah. Indonesia tidak bisa menjadi negara kerajaan karena indonesia akan pecah bukanlah negara Indonesia. Karena di setiap memiliki beberapa kerjaan sehingga itu akan membuat suatu perpecahan. Dan  negara Indonesia tidak berdiri dan menyandang nama Indonesia namaun memiliki nama di setiap provinsi. Indonesia dikatakan negara Demokrasi dan yang berideologi yang dilandasi dengan Pancasila dan semboyannya yaitu “Bhineka Tunnggal Ika”. 

   Sudah di jelaskan pada pasal 1 UUD 1945 yang menegaskan bahsannya Indonesia adalah negara yang demokrasi konstitusional, berprinsip yang sebenarnya telah cukup kuat untuk meneggakkan negara ddemokrasi dimana mekanisme mayoritas dan minioritas dalama sebuah pengambilan keputusan dilaksanakannya seiring dengan penghargaan HAM (Hak Asasi Manusia).

   Alasan kedua untuk bangga menyatakan Indonesia sebagai negara demokrasi dikarenakan pemilu yang telah berlangsung secara adil, sekalipun dengan berbagai macam keterbatasan. Padahal selama ini salah satu alasan kita main sandiwara demokrasi adalah karena Indonesia adalah negara yang penduduknya banyak yang dan yang akhrinya membuat kita sulit menerapkan sistem pemilu  secara demokratis.

   Indonesia akan terpecah belah bila mengikuti keegoisan hati nurani untuk membangun suatu atau menerapkan sistem kerajaan. Indonesia tidak hanya memiliki satu masa sejarah dan masa kerajaan. Dari sabang sampai merauke Indonesia memiliki banyak sejarah. Maka dari itulah yang tidak mungkin untuk menjadikannya negara yang sistem kerajaan dan hala yang tidak pasti terjadi utuk diterapkan oleh Indonesia. Indonesia juga dikatakan negara Hukum, dikarenakan Indonesia yang menerapkan UUD 45 dan semboyan Garudanya yang sudah lama di kibarkan. Dan sudah tertera pada pasal  1 ayat (3) UUD 1945 perubahan ketiga, negara Indonesia adalah negara hukum. Dengan dimasukkannya pasal ini ke dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia adalah serta harus merupakan negara hukum. Sistem kerajaan hanya bisa menjadi pemimpin apabila keturunannya yanag berasal dari darah bangsawan atau pada sanak saudara dari raja sebelumnya yang memimpin yang dapat menjadi seorang pemimpin atau Raja. Sandang nama yang dipaparkan Indonesia sebagai negara hukum  yang leih berkedaulan kepada rakyat yang artinya bahwa suatu kepemimpinan negara dipilih atas nama rakyat dan hak tertinggi suatu kekuasaan berada di tangan rakyat. Indonesia tidak akan berdiri tanpa adanya masyarakat yang memilih. 

   Banyak yang beranggapan, bahwasannya Indonesia bisa menjadi negara kerajaan dan bukannya menjadi negara Republik seperti sekarang ini. Dari beberapa sumber yang saya ketahui dan saya baca serta saya simak bahwa Indonesia pada masa kerajaan keemasan kerajaan sriwijaya, wilayah yang dikuasai bisa jadi jauh lebih besar dari wilayah republik ini. Meliputi hingga ke Indocina (sekarang sekitar wilayah vietnam). Demikian pula ketika masa keemasan kerajaan Majapahit yang menguasai hampir seluruh asia tenggara.

   Akibatnya dari pemilihan bentuk negara republik, terjadi inefisiensi kehidupan bernegara dan berbangsa. Kultur budaya serta mental hidup bangsa Indonesia yang diwariskan oleh orang tua dan para pendahulu kita, kental sekali dengan budaya masyarakat kerajaan. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam setiap sendi kehidupan bermasyarakat, nilai suatu jabatan yang sekecil apapun akan sangat dihormati oleh masyarakatnya. yang katanya dalam negara republik menjunjung tinggi demokrasi. Omong kosong, tetap saja banyak keputusan berdasar kepentingan sebagian golongan saja. Akibatnya makin kacau balau. Dari berbagai macam golongan tersebut mulai menciptakan kerajaan kerajaan kecil. akibatnya semua orang merasa memiliki kekuasaan. Dan akibatnya ketika kepentingan golongan ini saling dibenturkan, sulit sekali untuk ada yang bisa menengahi. Karena tidak ada sosok yang benar benar dihormati oleh seluruh rakyat.

Demikianlah dapat kita simpulkan bahwa indonesia tidak bisa menerapkan sistem kerajaannya di Indonesia. Yang pada nyatanya Indonesia memiliki semboyan yang sudah lama dipegang teguh. Jikapun itu diterapkan maka pecahlah negara Indonesia yang kaya dan dikenal dengan kesatuannya. Indonesia akan tetap menjadi negara hukum yang berdulat dengan Pancasila hingga pada akhir titik penghabisan. Teringat salah satu ucapan Founding father, Bung Karno. Beliau bilang “jangan sampai melupakan sejarah”. Sejarah hanya untuk bentuk rasa penghoratan kita bagaimana proses negara atau pada masa kerajaan terjadi dan berlangsung. Intinya adalah kalau memang negara ini perlu sosok yang bisa menjadi penengah, ubahlah saja jadi negara kerajaan. Kalau tetap mau jadi negara republik atau negara demokratis, semua harus bersikap dewasa. Jangan sampai semua merasa yang paling berkuasa, merasa yang paling punya kepentingan dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar